Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu tersangka tambahan ini merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri.
"Satu tersangka tersebut ialah HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Serta menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.
“Selain itu, HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast,” papar Ketut.
HA sendiri nantinya akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 08 - 27 November 2022.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Adapun ketujuh tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.
Kemudian, Kristiadi Juli Hardianto selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, dan Hasnaeni (Wanita Emas) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.